Purifikasi Konsep Diskriminasi Dalam Pengaturan Remisi Narapidana Korupsi (Studi Putusan Uji Materil Mahkamah Agung)
Artikel Jurnal
Oleh: Raju Moh Hazmi
Persyaratan khusus remisi narapidana korupsi telah 6 (enam kali) diuji materil ke Mahkamah Agung (MA) karena dinilai diskriminatif. Realitas putusan menunjukan terjadi disparitas tafsir terhadap konsep suatu perundang-undangan dinyatakan sebagai pengaturan yang bersifat diskriminatif. Artikel ini bertujuan untuk mempurifikasi disparitas konsep diskriminasi tersebut sesuai dengan kontekstualisasi dan paradigma Hak Asasi Manusia Indonesia. Dengan metode normatif melalui pendekatan filsafat, perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan kasus, penelitian ini menunjukan konsep diskriminasi dalam pengaturan remisi untuk narapidana Korupsi dikonstruksikan secara berbeda dalam putusan MA. Tidak semua kategori perbedaan perlakuan yang dielaborasi melalui materi peraturan perundang-undangan korelatif dengan aspek diskriminatif. konsep diskriminasi yang direpresentasikan oleh putusan MA terbagi ke dalam 2 (dua) kategori yaitu (1) diskriminasi evaluatif dan (2) diskriminasi etis. Disparitas konsep disriminasi dipurifiasi melalui 3 (tiga) kriteria yang sifatnya komulatif-simultan yaitu (1) perbedaan perlakuan belum tentu dikategorikan diskriminasi jika mempunyai justifikasi objektif untuk melakukannya, (2) perbedaan perlakuan saja bukanlah diskriminasi, melainkan harus memenuhi limitasi preferensi tertentu (3) Seluruh unsur tersebut harus menimbulkan akibat terjadinya penyimpangan, pengurangan, dan menderogasi Hak Asasi Manusia (HAM) secara eksistensial.
selanjutnya: https://jurnal.usahid.ac.id/index.php/hukum/article/view/1265/775
Sumber Gambar: https://mediacirebon.id/bahaya-toleransi-makin-melemah-bisakah-pendidikan-bebas-dari-diskriminasi/